Rabu, 16 Mei 2012

Tugas Ilmu Komunikasi


SOAL GANJIL

  1. Gambarlah skema komunikasi pendidikan menurut anda?dan jelaskan!
  2. Jelaskan persiapan hingga akhir pada sebuah proses rapat!
  3. Jelaskan hambatan komunikasi pada organisasi pendidikan!

JAWABAN!

  1. Gambar skema:
Text Box: MATERI


Text Box: GURU


Text Box: MATERI


Text Box: GURU


Text Box: MATERI


Text Box: SISWA


Text Box: MATERI


Text Box: GURU


Text Box: MATERI


Text Box: SISWA


























Ø  Penjelasan:
Dari gambar skema tersebut di sebutkan bahwa relasi antara Guru dengan murid adalah relasi dua arah yang dapat disebut one to one relationship materi dapat di peroleh dari guru kepada murid yang juga dapat di sinambungkan ketika seorang murid dapat menjelaskan materi kepada guru. Dalam skema berikut dapat di ketahui bahwa tiap materi selalu berimplikasi du arah dari guru ke murid. Dan dengan skema seperti ini dapat memberikan kesempatan pada murid untuk berfikir, berimprovisasi terhadap suato topic yang di bicarakan, sampai pada titik kesimpulan bersama.

2.      Persiapan sebuah rapat dimulai dari pembentukan pengambil keputusan yang dapat membentuk sebuah susunan panitia yang mempunyai kinerja tersendiri. Berikut nya dapat di bentuk sebuah panitia yang terbentuk mulai seorang pengambil keputusan, dan orang – orang yang berkewajiban tertentu, materi rapat dapat di bentuk ketika semua orang menyuarakan semua materi yang ada dan di sepakati, rapat adalah proses dimana semua keputusan di keluarkan dan disepakati hasil terbaik untuk semua anggota rapat dan pengambil keputusan yang mengesahkan. Rapat dapat di akhiri apabila semua anggota rapat mempunyai kata sepakat pada semua keputusan. Dan semua yang dibicarakan saat rapat hingga kesimpulannya ditulis oleh Notulen.

3.      Di dalam komunikasi selalu ada hambatan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya proses komunikasi. Sehingga informasi dan gagasan yang disampaikan tidak dapat diterima dan dimengerti dengan jelas oleh penerima pesan atau receiver.

Status effect
Adanya perbedaaan pengaruh status sosial yang dimiliki setiap manusia.Misalnya karyawan dengan status sosial yang lebih rendah harus tunduk dan patuh apapun perintah yang diberikan atasan. Maka karyawan tersebut tidak dapat atau takut mengemukakan aspirasinya atau pendapatnya.



Semantic Problems
Faktor semantik menyangkut bahasa yang dipergunakan komunikator sebagai alat untuk menyalurkan pikiran dan perasaanya kepada komunikan. Demi kelancaran komunikasi seorang komunikator harus benar-benar memperhatikan gangguan sematis ini, sebab kesalahan pengucapan atau kesalahan dalam penulisan dapat menimbulkan salah pengertian (misunderstanding) atau penafsiran (misinterpretation) yang pada gilirannya bisa menimbulkan salah komunikasi (miscommunication). Misalnya kesalahan pengucapan bahasa dan salah penafsiran seperti contoh : pengucapan demonstrasi menjadi demokrasi, kedelai menjadi keledai dan lain-lain.

Perceptual distorsion
Perceptual distorsion dapat disebabkan karena perbedaan cara pandangan yang sempit pada diri sendiri dan perbedaaan cara berpikir serta cara mengerti yang sempit terhadap orang lain. Sehingga dalam komunikasi terjadi perbedaan persepsi dan wawasan atau cara pandang antara satu dengan yang lainnya.

Cultural Differences
Hambatan yang terjadi karena disebabkan adanya perbedaan kebudayaan, agama dan lingkungan sosial. Dalam suatu organisasi terdapat beberapa suku, ras, dan bahasa yang berbeda. Sehingga ada beberapa kata-kata yang memiliki arti berbeda di tiap suku. Seperti contoh : kata “jangan” dalam bahasa Indonesia artinya tidak boleh, tetapi orang suku jawa mengartikan kata tersebut suatu jenis makanan berupa sup.

Physical Distractions
Hambatan ini disebabkan oleh gangguan lingkungan fisik terhadap proses berlangsungnya komunikasi. Contohnya : suara riuh orang-orang atau kebisingan, suara hujan atau petir, dan cahaya yang kurang jelas.

Poor choice of communication channels
Adalah gangguan yang disebabkan pada media yang dipergunakan dalam melancarkan komunikasi. Contoh dalam kehidupan sehari-hari misalnya sambungan telephone yang terputus-putus, suara radio yang hilang dan muncul, gambar yang kabur pada pesawat televisi, huruf ketikan yang buram pada surat sehingga informasi tidak dapat ditangkap dan dimengerti dengan jelas.

No Feed back
Hambatan tersebut adalah seorang sender mengirimkan pesan kepada receiver tetapi tidak adanya respon dan tanggapan dari receiver maka yang terjadi adalah komunikasi satu arah yang sia-sia. Seperti contoh : Seorang manajer menerangkan suatu gagasan yang ditujukan kepada para karyawan, dalam penerapan gagasan tersebut para karyawan tidak memberikan tanggapan atau respon dengan kata lain tidak peduli dengan gagasan seorang manajer.

Selasa, 08 Mei 2012


PENDAHULUAN
Karyawan dianggap sebagai melakukan Perjalanan Dinas apabila ia melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan termasuk rapat/training/seminar/lokakarya di suatu tempat diluar JABOTABEK yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat kerjanya sehari – hari .
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas karyawan perlu diberikan penggantian atas biaya–biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kedinasannya, dimana penggantian biaya tersebut bukan merupakan tambahan penghasilan
Sehubungan dengan hal ini, Perusahaan perlu mengatur Peraturan Perjalan Dinas untuk dijadikan pedoman oleh karyawan sehingga mereka mengetahui tugas-tugas yang harus diselesaikan, fasilitas-fasilitas yang diperoleh selama perjalanan, jumlah biaya-biaya yang akan diganti Perusahaan, tata tertib yang harus dipenuhi serta prosedur administratif yang harus ditempuh sebelum dan sesudah perjalanan dinas.
  1. APLIKASI
Peraturan ini berlaku untuk karyawan dan/atau anggota keluarga bilamana oleh Perusahaan diminta untuk mendampingi dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
  1. JENIS PERJALANAN DINAS
  1. Dalam Negeri
Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia di luar wilayah Jabotabek yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat kerjanya sehari – hari .
  1. Luar Negeri
Perjalanan yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.
  1. BIAYA PERJALANAN DINAS
Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dinas yang terdiri dari :
  1. Biaya transportasi
Perseroan memberikan penggantian penuh atas biaya transportasi karyawan yang melakukan perjalanan dinas, untuk :
    1. Transportasi antar kota, dari dan ke tempat tujuan.
    2. Transportasi, antar hotel/rumah ke airport dan atau sebaliknya.
    3. ransportasi di tempat tujuan, sepanjang masih berhubungan dengan kedinasannya.
    4. Airport tax, asuransi wajib dan hal-hal lain yang diwajibkan dan berkaitan dengan transportasi perjalanan dinas.
    5. Biaya jalan tol, parkir kendaraan sepanjang masih berhubungan dengan kedinasannya.
    6. Dalam hal karyawan menunda atau membatalkan rencana penggunaan angkutan transportasi (bus/kereta api/pesawat) sebagaimana telah dijadwalkan yang bukan disebabkan oleh kepentingan Perusahaan, maka karyawan wajib mengganti seluruH biaya transportasi yang telah dikeluarkan Perseroan tersebut.
Kendaraan
PribadiBilamana dalam perjalanan dinas ini menggunakan kendaraan pribadi, maka biaya operasionalnya akan ditanggung oleh Perusahaan.
    1. Pada prinsipnya perseroan mengganti semua biaya penginapan yang berkaitan dengan perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Direksi ini.
    2. Penggantian biaya penginapan hanya diberikan berdasarkan bukti yang sah.
    3. Perjalanan dinas yang dilakukan lebih dari 1 (satu) orang dengan daerah tujuan yang sama, maka diperlakukan pengaturan 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Bila pengaturan ini tidak mungkin dilakukan (misalnya karyawan dan karyawati) maka fasilitas penginapan tetap berlaku masing-masing.
Pengaturan mengenai sarana penginapan diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi iniPerusahaan menanggung biaya hotel selama perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dalam tabel terlampir.
Biaya makan
    1. Untuk golongan I s/d V penggantian biaya makan diberikan secara lumpsum, besar nilai penggantian biaya makan per hari sesuai Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
    2. Untuk golongan VI ke atas dan atau GM, dalam batas-batas kewajaran, sepenuhnya diganti dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah, untuk minuman keras (bir dan sebagainya) serta rokok tidak diberikan penggantian. Penggantian biaya makan ini hanya berlaku untuk biaya makan diri sendiri. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri.
    3. Apabila karyawan menanggung biaya makan tamu Perusahaan selama melakukan perjalanan dinas, maka biaya tersebut dianggap sebagai beban Perusahaan dan akan diganti sesuai bukti pengeluaran yang sah. Penggantian ini diberikan di luar biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi ini. Ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan golongan VI (enam) ke atas yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
    4. Pengaturan mengenai biaya makan diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Uang Saku
Karyawan yang melakukan perjalanan dinas dan menginap akan diberikan uang saku sebagai biaya pengganti biaya-biaya keperluan pribadi yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Pengaturan mengenai uang saku diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Biaya Komunikasi
    1. Perusahaan mengganti biaya komunikasi untuk kepentingan pribadi / keluarga, setelah karyawan sampai di tempat perjalanan dinas.
    2. Komunikasi dapat dilakukan melalui hotel atau wartel. Penggantian akan dilakukan berdasarkan bukti pembayaran yang sah, berlaku untuk setiap tujuan perjalanan dinas atau setiap 5 hari perjalanan dinas dengan nilai maksimum sesuai pengaturan dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Biaya Cuci Pakaian
Biaya cuci pakaian ditanggung Perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan menginap lebih dari 2 (dua) hari.
Entertainment & Hadiah
Dalam rangka menggalang hubungan baik dengan relasi Perusahaan, dapat diadakan acara entertainment dan/atau pemberian hadiah atas beban Perusahaan dalam batas yang wajar atas persetujuan Direksi / General Manager berdasarkan rencana yang diajukan terlebih dahulu.
Biaya-biaya Lain
Biaya-biaya lain yang tidak tersebut diatas yang terpaksa harus dikeluarkan karena kepentingan dinas dapat diajukan untuk penggantian dari Perusahaan dengan ketentuan pengeluaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang.
Hari Perjalanan Dinas
Jumlah hari perjalanan dinas adalah termasuk tanggal keberangkatan (hari pertama) tetapi tidak termasuk tanggal kembali. Tetapi, jika jam keberangkatan dan tiba karyawan pada tanggal kembali dijadwalkan pada jam seperti tertera dibawah ini maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat sebagian fasilitas tunjangan perjalanan dinas sebagai berikut:

  1. KETENTUAN KHUSUS
1.      Bagi karyawan yang memperoleh "sponsorship" atau fasilitas khusus di tempat tujuan (sehubungan dengan kedinasannya), maka penggantian biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh Perusahaan, disesuaikan dengan fasilitas yang telah diperolehnya yaitu sebagai berikut :
a.       Bila karyawan memperoleh fasilitas penginapan cuma-cuma, maka ia berhak atas uang makan serta uang saku secara penuh.
b.      Bila karyawan memperoleh fasilitas makan penuh (makan pagi, siang, malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas biaya penginapan serta uang saku secara penuh.
c.       Bila karyawan memperoleh fasilitas penginapan dan makan penuh (makan pagi, siang dan malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas uang sakunya saja.
d.      Bila karyawan memperoleh dua kali makan sehari (makan pagi, siang atau malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas 50% dari ketentuan besarnya uang makan sebagaimana diatur dalam Lampiran.
2.      Ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan dinas ini dan juga lembur bagi karyawan, tidak berlaku seandainya yang bersangkutan adalah peserta dari acara/kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan seperti: training/seminar.
3.      Bila seseorang karyawan bepergian dalam rangka dinas bersama karyawan lain dari golongan yang lebih tinggi dan kehadiran yang bersangkutan dibutuhkan setiap saat, maka ketentuan penggantian biaya perjalanan dinas untuk transportasi dan penginapan dapat mengikuti karyawan yang golongannya lebih tinggi.
4.      Ketentuan dalam pasal 3 di atas tidak berlaku bila kondisi dan tugas yang harus dikerjakan, menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat makan dan menginap pada waktu dan tempat yang bersamaan.
5.      Apabila seorang karyawan golongan I sampai dengan III ketika melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk secara aktif melakukan tugasnya sesuai dengan jabatannya pada waktu-waktu diluar jam kerja biasa, maka untuk kelebihan jam kerjanya tersebut, yang bersangkutan berhak atas upah lembur. Upah lembur ini diperhitungkan berdasarkan peraturan upah lembur yang berlaku.
6.      Bagi karyawan golongan I sampai dengan III yang tengah melakukan perjalanan dinas dan harus melaksanakan tugas lembur diatur sebagai berikut :
a.       Karyawan harus mengisi formulir surat perintah lembur yang ditandatangani oleh atasan yang bertangung jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan tersebut.
b.      Karyawan harus membuat laporan pelaksanaan tugas lembur yang ditandatangani oleh atasan yang bertangung jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan tersebut.
c.       Upah lembur diberikan tersendiri, diluar uang perjalanan dinas.
7.      Apabila seseorang karyawan golongan I sampai dengan III melakukan perjalanan dinas pada waktu hari istirahat mingguan, hari raya/libur nasional, atau pada hari-hari yang diliburkan dan pada waktu itu ia secara aktif melakukan tugas sesuai dengan jabatannya, maka pada hari-hari tersebut ia berhak atas upah lembur untuk dinas pada hari raya dikurangi jam-jam istirahat sesuai dengan ketentuan waktu-waktu istirahat.
8.      Biaya pembuatan/perpanjangan paspor dan biaya fiskal untuk perjalanan dinas ke luar negeri menjadi tanggungan perusahaan.
9.      Untuk karyawan yang melakukan perjalanan dinas yang memakan waktu 2 (dua) hari penuh atau lebih, atau ke tempat khusus sehingga pakaian mudah kotor/berbau (seperti pabrik karet dan lain-lain) selama 2 (dua) hari atau lebih, maka berhak mendapat penggantian biaya cuci pakaian kerja berdasarkan bukti pengeluaran yang sah dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
  1. KETENTUAN PERJALANAN DINAS KUNJUNGAN PERNIKAHAN DAN KEDUKAAN
1.      Kunjungan yang dimaksud adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan untuk menghadiri pernikahan karyawan atau melayat ke tempat karyawan yang meninggal dunia dan di dalam negeri.
2.      Yang berhak melakukan perjalanan dinas adalah GM / direksi (golongan VI& VII) atau Manager (golongan V) yang bersangkutan dengan persetujuan Direktur terkait.
3.      Lamanya perjalanan dinas ditentukan maksimal selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
4.      Dalam perjalanan dinas sebagaimana diatur pada Pasal ini, karyawan tidak memperoleh uang saku.
  1. KETENTUAN PERJALANAN DINAS TIDAK MENGINAP
1.      Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas tetapi tidak menginap diberikan penggantian biaya yang meliputi :
a.       Biaya transportasi
b.      Uang makan
c.       Uang saku
2.      Biaya Transportasi.Biaya transportasi diganti oleh perusahaan secara aktual dengan melampirkan bukti-bukti yang sah, dan mengikuti aturan seperti yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
3.      Uang makan.Karyawan berhak atas 50 % dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
4.      Uang saku.Karyawan berhak atas 50 % dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
  1. ADMINISTRASI
1.      Surat Perintah Perjalanan Dinas
a.       Karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas diminta untuk menyiapkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dengan mengisi FKK (Formulir Kegiatan Karyawan) yang tersedia di bagian HRD disertai lampiran "itenerary" perjalanan.
b.      SPPD tersebut harus disetujui dan ditanda tangani oleh atasan yang berwenang dengan mengikuti prosedur dibawah ini:

Khusus untuk penugasan ke luar negeri, SPPD harus mendapatkan persetujuan Direksi.
c.       SPPD yang telah ditanda tangani oleh atasan supaya diteruskan ke HRD untuk diproses lebih lanjut dan diverifikasi. 
2.      Uang Muka
a.       Karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas dapat meminta uang muka biaya perjalanan dengan menggunakan formulir Permohonan Uang Muka minimal 3 atau 4 hari sebelum berangkat disertai SPPD yang telah disetujui diatas.
b.      Proses permohonan uang muka dilakukan melalui bagian HRD untuk kemudian diteruskan ke bagian Finance untuk pengambilan uangnya.
c.       Jumlah uang muka yang diambil tidak melebihi taksiran keseluruhan biaya perjalanan dinas.
 
3.      Laporan Pertanggung-jawaban
a.       Selambat-lambatnya 6 hari setelah kembali, semua biaya berikut uang muka harus sudah dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dengan mengisi formulir yang tersedia di HRD dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai dasar meminta penggantian biaya.
b.      Dalam hal jumlah pengeluaran yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah uang muka, maka kelebihannya harus disetor kembali ke kasir pada saat penyampaian laporan pertanggung jawaban diatas.Jika terjadi sebaliknya maka kelebihan yang menjadi milik karyawan akan mendapat penggantian dari Perusahaan pada saat laporan pertanggung jawaban diselesaikan.
c.       Dalam hal karyawan yang bersangkutan tidak mempertanggung jawabkan uang muka dalam batas yang telah ditentukan, maka jumlah hutang akan dikompensasikan dengan gaji berjalan dari karyawan yang bersangkutan dan hal itu akan dicatat dalam catatan konduite karyawan tersebut.
4.      Laporan Perjalanan Dinas Untuk tiap perjalanan dinas yang telah selesai dilaksanakan, maka karyawan yang bersangkutan wajib membuat laporan dan disampaikan kepada atasannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali.
  1. HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT
1.      Waktu selama perjalanan dinas yang melebihi jam kerja normal tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.
2.      Uang makan siang dan transport yang rutin diterima karyawan tidak diberikan selama periode melakukan perjalanan dinas ini.
3.      Perjalanan yang dilakukan di wilayah Jabotabek akan dianggap sebagai kerja rutin. Namun demikian, apabila karena suatu hal karyawan tersebut harus bermalam / menginap di tempat tersebut, maka biaya makan malam dan hotel akan diperlakukan seperti perjalanan dinas biasa. Uang saku tidak diberikan dalam hal ini mengingat perjalanan ini bersifat rutin dan masih dalam wilayah Jabotabek.Untuk kasus perjalanan dinas ini, karyawan yang bersangkutan diminta terlebih dahulu menghubungi atasannya (sedapat mungkin) untuk persetujuannya mengenai menginapnya di tempat tersebut.
4.      Perjalanan rutin yang diatur dengan jadwal kerja tertentu ke daerah operasi kerja di luar wilayah Jabotabek dianggap sebagai perjalanan kerja rutin dan bukan perjalanan dinas. Fasilitas dan tunjangan untuk jenis perjalanan tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
  1. PENUTUP
1.      Peraturan ini akan merupakan pedoman standar bagi INDIKA Group
2.      Hal-hal yang berhubungan dengan perjalanan dinas yang belum tercakup dalam peraturan ini akan ditanggulangi secara "case by case" untuk fleksibilitas atas dasar pertimbangan dan kebijaksanaan HRD.
3.      Peraturan Perjalanan Dinas ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.





Lampiran I



PENGGANTIAN BIAYA
WILAYAH
GOLONGAN
DALAM NEGERI
PERJALANAN DINAS


Regulation
TRANSPORTASI
Seluruh Indonesia
I – III
Bus AC / Kereta Api exa (jawa)
Pesawat terbang kelas ekonomi
( luar jawa)


IV – VI
Kereta Api exa / Pesawat Ekonomi


VII
Pesawat Bisnis
PENGINAPAN
Seluruh Indonesia
I – III
Standard Room Hotel Bintang 2


IV
V -VI
Standard Room Hotel Bintang 3
Standard Room Hotel Bintang 4


VII
Standart room Bintang 5
UANG MAKAN
Seluruh Indonesia
I – III
60,000
(Rp.)

IV
100,000


V -VII
Aktual
UANG SAKU
Seluruh Indonesia
I-II
20,000
(Rp.)

III - IV
30,000


V- VI
50,000


VII
100,000
BIAYA KOMUNIKASI
Indonesia:
I-IV
10.000
(maksimal Rp.)
Asia:



Asia (kecuali Jepang, Taiwan, Korea)
I-VI
USD 4





Jepang, Taiwan, Korea
I-VI
USD 6

Non Asia:



Australia, USA, Afrika
I - VI
USD 6

Eropa
I – VI
USD 8
BIAYA LAUNDRY
Seluruh Indonesia
I-VII
Aktual
(maksimal Rp. per hari)






Lampiran II



PENGGANTIAN BIAYA
WILAYAH
GOLONGAN
LUAR NEGERI
PERJALANAN DINAS


Regulation
TRANSPORTASI
* All over the world
I – VI
Pesawat-Ekonomi
(Kelas Maksimum)

VII
Pesawat Bisnis
PENGINAPAN
* All over the world
I – III
Standard Room Hotel Bintang 2


IV
V -VI
Standard Room Hotel Bintang 3
Standard Room Hotel Bintang 4


VII
Standart room Bintang 5
UANG MAKAN
1. Asia & Afrika
kecuali : Jepang, Taiwan,
I – III
USD 15

Korea
IV
USD 22


V
USD 30


VI-VII
aktual

2. Jepang, Taiwan, Korea
I – III
USD 45

Eropa
IV
USD 52


V
USD 60


VI-VII
aktual

3. USA, Australia
I – III
USD 30


IV
USD 35


V
USD 45


VI- VII
aktual



UANG SAKU
1. Asia & Afrika
I – III
USD 7

kecuali Jepang, Taiwan,
IV
USD 15

Korea
V
USD 22


VI – VII
USD 30

2. Jepang, Taiwan, Korea
I – III
USD 15

Eropa
IV
USD 22


V
USD 30


VI-VII
USD 35

3. USA, Australia
I - III
USD 10


IV
USD 22


V – VI
USD 30
 

VII
USD 35


PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO                       No. : 97/III/2012
DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN SIDOARJO         Kode Rekening : 5.2.2.15.02
                   
K W I T A N S I

SUDAH TERIMA DARI                      : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo
UANG SEBESAR                                : SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH
GUNA PEMBAYARAN                      : Biaya Perjalanan Dinas (Lumpsum)
Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo tanggal9 Maret2012 Nomor : 094 /453/ 441.310/2012, untuk Perjalanan Dinas dari  Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Pamekasan ke  : Surabaya,  tanggal 12-13 Maret 2012

TERBILANG : Rp 900.000,-          
                                                                                                Sidoarjo, 9 Maret 2012
                                                                                                            Yang Menerima,


             HUSNIA PERTIWI   
                                                                                                        NIP. 108554302

     

Lunas Dibayar,Tanggal , 9 Maret 2012
      Mengetahui                                                     Setuju Dibayar                            Bendahara Pengeluaran
      Kuasa  Pengguna Anggaran                            PPTK                                 


             Chilmiyah Amir                              Enny Rohmatin                                      Risya Avivatur.R
             NIP.  108554294                          NIP. 108554303                                      NIP 108554286   


NO
PERINCIAN BIAYA
JUMLAH (Rp)
KETERANGAN
1.
Biaya Perjalanan Dinas Luar  Daerah   Ke
Surabaya


900.000,-






JUMLAH
900.000,-
 Sembilan ratus ribu rupiah)

                                                                                               
                                                                                                                Sidoarjo,9 Maret 2012
                                                                                                             Yang Menerima,


                 HUSNIA PERTIWI       
                                                                                                          NIP.108554302

      Lunas Dibayar,Tanggal , 9 Maret 2012

      Mengetahui                                                     Setuju Dibayar                            Bendahara Pengeluaran
      Kuasa  Pengguna Anggaran                            PPTK                                 


             Chilmiyah Amir                             Enny Rohmatin                                      Risya Avivatur.R
             NIP.  108554294                           NIP. 108554303                                      NIP 108554286   

PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL  MENENGAH
Jl. Jokotole No. 81 Telp. (031) 326306  Fax. 326306
Sidoarjo 61254
                       

RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS

Lampiran SPPD Nomor           :           094/ 189.1 /SPPD/441.310/2011
Tanggal                         :          12-13 Maret 2012


No
PERINCIAN BIAYA

JUMLAH
KET

I.
a.
b.
II.
a.

III.

Biaya Transportasi
Bus
Taksi
Biaya Penginapan
Hotel Utami

Uang Harian
2 hr x Rp. 250.000,-


Rp.
Rp

Rp


Rp.


  50.000,-
  50.000,-

300.000,-


500.000,-



J U M L A H
Rp.
900.000,-
Sembilan ratus ribu Rupiah


                                                                                                    Sidoarjo, 9 Maret 2012

     Telah dibayar sejumlah                                                                     Telah menerima jumlah uang
      Rp. 900.000,-                                                                              Rp. 900.000,-
     Bendahara Pengeluaran,                                                               Yang Menerima,


    RISYA AVIVATUR                                                                                             HUSNIA PERTIWI       
       NIP. 108554294                                                                                        NIP. 108554307



PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG

Ditetapkan sejumlah                :           Rp. 900.000,-
Yang telah dibayar semula       :           Rp. -
Sisa kurang / lebih                   :           Rp. -

                                                                                       Pejabat yang Berwenang
                                                                                              KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
   KABUPATEN SIDOARJO
     Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si
                                                                                                     NIP. 19611016 198501 1 003

                                 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

                  DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

                                          JALAN SUKODONO  NO. 81 TELP. (0324) 326306

S I D O A R J O

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
NOMOR :   094/  453  / SPPD / 441. 310 / 2011

1
Pejabat berwenang yang memberi perintah
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN PAMEKASAN
2
Nama/NIP Pegawai yang diperintah
HUSNIA PERTIWI 108554302 001

a.  Pangkat dan Golongan ruang gaji menurut PP No. 6 Tahun 1997
b. Jabatan / Instansi

c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
Penata (III / C )a. Pembina  (IV/a)

KASI

B
b. Kabid Kelembagaas Koperasi dan UKM Ka
4
Maksud Perjalanan Dinas
Untuk menghadiri rapat koordinasi bidang koperasi /Monitopppring  dalam rangka Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Peun 2010                    
5
Alat Angkutan yang dipergunakan
Umum
6
a.Tempat berangkat
b.Tempat Tujuan
a. Dinas Koperasi & UKM Kab. Pamekasan
b. Surabaya
7
a.Lamanya perjalanan dinas
b.Tanggal berangkat
c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru
2 (dua) harivgvgcvfcfcc.1 (42hariisatu) hari
a. 12 Maret 2012
b. 14 Maret 2012      
8
Pengikut  :         N a m a
1.
2.
            Tanggal Lahir              Keterangan
9
Pembenanan Anggaran
a.Instansi
b.Mata Anggaran


a.Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan
b.2.07.0100.2.02.02.02
10
Keterangan lain-lain


Dikeluarkan di            : Sidoarjo
Tanggal           :  9 Maret 2012    Maret  2010              

                                                              KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
                                                                                           KABUPATEN SIDOARJO



       Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
                    NIP.196110161985011003    
                          Pembina Tingkat I




I. Tiba di              :  Surabaya
    Pada Tanggal   : 12 Maret 2012     


Kepala Dinas Koperasi & UMKM
Propinsi Jawa Timur


                   Dr.Abdul Shoemat, M.si
                      
I. Berangkat dari    :  Surabaya
    ( Tempat kedudukan)
    Ke                    :  Pamekasan
    Pada Tanggal   : 13 Maret 2012
Kepala Dinas Koperasi & UMKM
Propinsi Jawa Timur


               Dr. Abdul Shoemat , M.si
III. Tiba di                :
      Pada Tanggal      :
     


              (………………………………….)
III. Berangkat dari             : 
      ( Tempat kedudukan)
      Ke                                :
      Pada Tanggal               :
      
(………………………………….)
III. Tiba di                :
      Pada Tanggal      :
     


              (………………………………….)
III. Berangkat dari             : 
      ( Tempat kedudukan)
      Ke                                :
      Pada Tanggal               :
      
(………………………………….)
IV. Tiba di                :
      Pada Tanggal      : 
     



              (………………………………….)
IV. Berangkat dari             : 
      ( Tempat kedudukan)
      Ke                                :
      Pada Tanggal               : 
     

(………………………………….)               
V.  Tiba di                :  Sidoarjo
      ( Tempat kedudukan)
      Pada Tanggal     : 14 Maret 2012  
                

Kepala Dinas Koperasi dan UKM
                       Kabupaten    Sidoarjo

    Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
                   NIP. 19611016 198501 1 003
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM
                       Kabupaten    Sidoarjo

   Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
                   NIP. 19611016 198501 1 003  
VI. Lain-lain



VII. Perhatian :
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, perjalanan yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan  tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kesengajaan.


PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

 DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

JALAN SUKODONO  NO. 81 TELP. (031) 326306

S I D O A R J O

SURAT TUGAS

Nomor : 094 /453/441. 310/2012

Yang bertanda tangan di bawah ini :

N A M A                                    :   Drs. M. ZAINUDDIN, MSi.
N I P                                          :   19611016 198501 1 003
PANGKAT/GOLONGAN       :   Pembina Tk.I / iV b
J A B A T A N                           :   KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
    KABUPATEN SIDOARJO
 Menugaskan Saudara                : 
 N A M A                                   :    HUSNIA PERTIWI
 N I P                                         :    108554302
 PANGKAT/GOLONGAN       :    Penata (III/ c)
 J A B A T A N                          :    KASI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
     DAN PERUNDANGAN KOPERASI

Untuk menghadiri rapat koordinasi bidang koperasi,  pada :

Hari                                            :  SENIN s/d SELASA
Tanggal                                      :  12 s/d 13 MARET 2012
Pukul                                          :  10.00 s/d selesai
Tempat                                       :  Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa  Timur
                                                      Jl. Raya Bandara Juanda - Surabaya

Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





                     Sidoarjo, 9 Maret  2012
                                                                             KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
                                                                                         KABUPATEN SIDOARJO

                                                                                                        


    Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
                                                                                                 Pembina Tingkat I
                                                                                       NIP. 19611016 198501 1 003


LAPORAN PERJALANAN DINAS

  1. DASAR         
-          Surat Perintah Perjalanan Dinas dari kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Sidoarjo nomor  094/453/441.310/2012 tanggal 9 Maret 2012.
2.      MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dikandung maksud untuk adanya kesepekatan/mencari solusi tentang kebijakan pembinaan perkoperasian dengan tujuan agar seluruh gerakan koperasi akan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan dan dapat bermanfaat bagi anggotanya. 
  • WAKTU PELAKSANAAN              :  12 s/d 13 Maret 2012
  • TEMPAT KEGIATAN                     :  Ruang pertemuan Dinas Koperasi dan UMKM 
                                                                     Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda
                                                                     di Surabaya.
  • NAMA PETUGAS                            :   Husnia Pertiwi                                                    
·      JALANNYA DAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT :
1.      Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi JawaTimur pada hari Senin pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri sebanyak 55 orang dari unsur utusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota seJawaTimur.
2.      Agenda Rapat penyampaian materi dari Nara Sumber tentang kebijakan pembinaan koperasi dengan metode ceramah, presentasi, simulasi, diskusi dan tanya jawab.
3.      Adanya kesepakatan bersama tentang pembinaan koperasi agar tunduk pada ketentuan yang berlaku antara lain UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian  dan agar di masing-masing Kabupaten/Kota dibentuk Tim Pembina Koperasi, serta untuk evaluasi akan dilaksanakan Rapat koordinasi setiap bulan.
4.      Rapat berjalan dengan selamat dan lancar dan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 pada pukul 17.00WIB.
                                                       
                             
                                                                                                                           Sidoarjo, 14 Maret 2012
                                                                                                         Petugas yang diperintah;                                                                                
                                                                                                                               

                                                                                                             HUSNIA PERTIWI
                                                                                                                 Penata / ( III/c )
                                                                                                   NIP. 108554302


LAMPIRAN III