PENDAHULUAN
Karyawan dianggap sebagai melakukan Perjalanan Dinas apabila ia melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan termasuk rapat/training/seminar/lokakarya di suatu tempat diluar JABOTABEK yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat kerjanya sehari – hari .
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas karyawan perlu diberikan penggantian atas biaya–biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kedinasannya, dimana penggantian biaya tersebut bukan merupakan tambahan penghasilan
Sehubungan dengan hal ini, Perusahaan perlu mengatur Peraturan Perjalan Dinas untuk dijadikan pedoman oleh karyawan sehingga mereka mengetahui tugas-tugas yang harus diselesaikan, fasilitas-fasilitas yang diperoleh selama perjalanan, jumlah biaya-biaya yang akan diganti Perusahaan, tata tertib yang harus dipenuhi serta prosedur administratif yang harus ditempuh sebelum dan sesudah perjalanan dinas.
Peraturan ini berlaku untuk karyawan dan/atau anggota keluarga bilamana oleh Perusahaan diminta untuk mendampingi dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia di luar wilayah Jabotabek yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat kerjanya sehari – hari .
Perjalanan yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dinas yang terdiri dari :
Perseroan memberikan penggantian penuh atas biaya transportasi karyawan yang melakukan perjalanan dinas, untuk :
Kendaraan
PribadiBilamana dalam perjalanan dinas ini menggunakan kendaraan pribadi, maka biaya operasionalnya akan ditanggung oleh Perusahaan.
Pengaturan mengenai sarana penginapan diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi iniPerusahaan menanggung biaya hotel selama perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dalam tabel terlampir.
Biaya makan
Uang Saku
Karyawan yang melakukan perjalanan dinas dan menginap akan diberikan uang saku sebagai biaya pengganti biaya-biaya keperluan pribadi yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Pengaturan mengenai uang saku diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Biaya Komunikasi
Biaya Cuci Pakaian
Biaya cuci pakaian ditanggung Perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan menginap lebih dari 2 (dua) hari.
Entertainment & Hadiah
Dalam rangka menggalang hubungan baik dengan relasi Perusahaan, dapat diadakan acara entertainment dan/atau pemberian hadiah atas beban Perusahaan dalam batas yang wajar atas persetujuan Direksi / General Manager berdasarkan rencana yang diajukan terlebih dahulu.
Biaya-biaya Lain
Biaya-biaya lain yang tidak tersebut diatas yang terpaksa harus dikeluarkan karena kepentingan dinas dapat diajukan untuk penggantian dari Perusahaan dengan ketentuan pengeluaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang.
Hari Perjalanan Dinas
Jumlah hari perjalanan dinas adalah termasuk tanggal keberangkatan (hari pertama) tetapi tidak termasuk tanggal kembali. Tetapi, jika jam keberangkatan dan tiba karyawan pada tanggal kembali dijadwalkan pada jam seperti tertera dibawah ini maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat sebagian fasilitas tunjangan perjalanan dinas sebagai berikut:
1. Bagi karyawan yang memperoleh "sponsorship" atau fasilitas khusus di tempat tujuan (sehubungan dengan kedinasannya), maka penggantian biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh Perusahaan, disesuaikan dengan fasilitas yang telah diperolehnya yaitu sebagai berikut :
a. Bila karyawan memperoleh fasilitas penginapan cuma-cuma, maka ia berhak atas uang makan serta uang saku secara penuh.
b. Bila karyawan memperoleh fasilitas makan penuh (makan pagi, siang, malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas biaya penginapan serta uang saku secara penuh.
c. Bila karyawan memperoleh fasilitas penginapan dan makan penuh (makan pagi, siang dan malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas uang sakunya saja.
d. Bila karyawan memperoleh dua kali makan sehari (makan pagi, siang atau malam) dengan cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas 50% dari ketentuan besarnya uang makan sebagaimana diatur dalam Lampiran.
2. Ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan dinas ini dan juga lembur bagi karyawan, tidak berlaku seandainya yang bersangkutan adalah peserta dari acara/kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan seperti: training/seminar.
3. Bila seseorang karyawan bepergian dalam rangka dinas bersama karyawan lain dari golongan yang lebih tinggi dan kehadiran yang bersangkutan dibutuhkan setiap saat, maka ketentuan penggantian biaya perjalanan dinas untuk transportasi dan penginapan dapat mengikuti karyawan yang golongannya lebih tinggi.
4. Ketentuan dalam pasal 3 di atas tidak berlaku bila kondisi dan tugas yang harus dikerjakan, menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat makan dan menginap pada waktu dan tempat yang bersamaan.
5. Apabila seorang karyawan golongan I sampai dengan III ketika melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk secara aktif melakukan tugasnya sesuai dengan jabatannya pada waktu-waktu diluar jam kerja biasa, maka untuk kelebihan jam kerjanya tersebut, yang bersangkutan berhak atas upah lembur. Upah lembur ini diperhitungkan berdasarkan peraturan upah lembur yang berlaku.
6. Bagi karyawan golongan I sampai dengan III yang tengah melakukan perjalanan dinas dan harus melaksanakan tugas lembur diatur sebagai berikut :
a. Karyawan harus mengisi formulir surat perintah lembur yang ditandatangani oleh atasan yang bertangung jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan tersebut.
b. Karyawan harus membuat laporan pelaksanaan tugas lembur yang ditandatangani oleh atasan yang bertangung jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan tersebut.
c. Upah lembur diberikan tersendiri, diluar uang perjalanan dinas.
7. Apabila seseorang karyawan golongan I sampai dengan III melakukan perjalanan dinas pada waktu hari istirahat mingguan, hari raya/libur nasional, atau pada hari-hari yang diliburkan dan pada waktu itu ia secara aktif melakukan tugas sesuai dengan jabatannya, maka pada hari-hari tersebut ia berhak atas upah lembur untuk dinas pada hari raya dikurangi jam-jam istirahat sesuai dengan ketentuan waktu-waktu istirahat.
8. Biaya pembuatan/perpanjangan paspor dan biaya fiskal untuk perjalanan dinas ke luar negeri menjadi tanggungan perusahaan.
9. Untuk karyawan yang melakukan perjalanan dinas yang memakan waktu 2 (dua) hari penuh atau lebih, atau ke tempat khusus sehingga pakaian mudah kotor/berbau (seperti pabrik karet dan lain-lain) selama 2 (dua) hari atau lebih, maka berhak mendapat penggantian biaya cuci pakaian kerja berdasarkan bukti pengeluaran yang sah dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
1. Kunjungan yang dimaksud adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan untuk menghadiri pernikahan karyawan atau melayat ke tempat karyawan yang meninggal dunia dan di dalam negeri.
2. Yang berhak melakukan perjalanan dinas adalah GM / direksi (golongan VI& VII) atau Manager (golongan V) yang bersangkutan dengan persetujuan Direktur terkait.
3. Lamanya perjalanan dinas ditentukan maksimal selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
4. Dalam perjalanan dinas sebagaimana diatur pada Pasal ini, karyawan tidak memperoleh uang saku.
1. Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas tetapi tidak menginap diberikan penggantian biaya yang meliputi :
a. Biaya transportasi
b. Uang makan
c. Uang saku
2. Biaya Transportasi.Biaya transportasi diganti oleh perusahaan secara aktual dengan melampirkan bukti-bukti yang sah, dan mengikuti aturan seperti yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
3. Uang makan.Karyawan berhak atas 50 % dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
4. Uang saku.Karyawan berhak atas 50 % dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas
a. Karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas diminta untuk menyiapkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dengan mengisi FKK (Formulir Kegiatan Karyawan) yang tersedia di bagian HRD disertai lampiran "itenerary" perjalanan.
b. SPPD tersebut harus disetujui dan ditanda tangani oleh atasan yang berwenang dengan mengikuti prosedur dibawah ini:
Khusus untuk penugasan ke luar negeri, SPPD harus mendapatkan persetujuan Direksi.
c. SPPD yang telah ditanda tangani oleh atasan supaya diteruskan ke HRD untuk diproses lebih lanjut dan diverifikasi.
2. Uang Muka
a. Karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas dapat meminta uang muka biaya perjalanan dengan menggunakan formulir Permohonan Uang Muka minimal 3 atau 4 hari sebelum berangkat disertai SPPD yang telah disetujui diatas.
b. Proses permohonan uang muka dilakukan melalui bagian HRD untuk kemudian diteruskan ke bagian Finance untuk pengambilan uangnya.
c. Jumlah uang muka yang diambil tidak melebihi taksiran keseluruhan biaya perjalanan dinas.
3. Laporan Pertanggung-jawaban
a. Selambat-lambatnya 6 hari setelah kembali, semua biaya berikut uang muka harus sudah dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dengan mengisi formulir yang tersedia di HRD dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai dasar meminta penggantian biaya.
b. Dalam hal jumlah pengeluaran yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah uang muka, maka kelebihannya harus disetor kembali ke kasir pada saat penyampaian laporan pertanggung jawaban diatas.Jika terjadi sebaliknya maka kelebihan yang menjadi milik karyawan akan mendapat penggantian dari Perusahaan pada saat laporan pertanggung jawaban diselesaikan.
c. Dalam hal karyawan yang bersangkutan tidak mempertanggung jawabkan uang muka dalam batas yang telah ditentukan, maka jumlah hutang akan dikompensasikan dengan gaji berjalan dari karyawan yang bersangkutan dan hal itu akan dicatat dalam catatan konduite karyawan tersebut.
4. Laporan Perjalanan Dinas Untuk tiap perjalanan dinas yang telah selesai dilaksanakan, maka karyawan yang bersangkutan wajib membuat laporan dan disampaikan kepada atasannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali.
1. Waktu selama perjalanan dinas yang melebihi jam kerja normal tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.
2. Uang makan siang dan transport yang rutin diterima karyawan tidak diberikan selama periode melakukan perjalanan dinas ini.
3. Perjalanan yang dilakukan di wilayah Jabotabek akan dianggap sebagai kerja rutin. Namun demikian, apabila karena suatu hal karyawan tersebut harus bermalam / menginap di tempat tersebut, maka biaya makan malam dan hotel akan diperlakukan seperti perjalanan dinas biasa. Uang saku tidak diberikan dalam hal ini mengingat perjalanan ini bersifat rutin dan masih dalam wilayah Jabotabek.Untuk kasus perjalanan dinas ini, karyawan yang bersangkutan diminta terlebih dahulu menghubungi atasannya (sedapat mungkin) untuk persetujuannya mengenai menginapnya di tempat tersebut.
4. Perjalanan rutin yang diatur dengan jadwal kerja tertentu ke daerah operasi kerja di luar wilayah Jabotabek dianggap sebagai perjalanan kerja rutin dan bukan perjalanan dinas. Fasilitas dan tunjangan untuk jenis perjalanan tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
1. Peraturan ini akan merupakan pedoman standar bagi INDIKA Group
2. Hal-hal yang berhubungan dengan perjalanan dinas yang belum tercakup dalam peraturan ini akan ditanggulangi secara "case by case" untuk fleksibilitas atas dasar pertimbangan dan kebijaksanaan HRD.
3. Peraturan Perjalanan Dinas ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
|
Lampiran I
|
PENGGANTIAN BIAYA
|
WILAYAH
|
GOLONGAN
|
DALAM NEGERI
|
PERJALANAN DINAS
|
Regulation
| ||
TRANSPORTASI
|
Seluruh Indonesia
|
I – III
|
Bus AC / Kereta Api exa (jawa)
Pesawat terbang kelas ekonomi
( luar jawa)
|
IV – VI
|
Kereta Api exa / Pesawat Ekonomi
| ||
VII
|
Pesawat Bisnis
| ||
PENGINAPAN
|
Seluruh Indonesia
|
I – III
|
Standard Room Hotel Bintang 2
|
IV
V -VI
|
Standard Room Hotel Bintang 3
Standard Room Hotel Bintang 4
| ||
VII
|
Standart room Bintang 5
| ||
UANG MAKAN
|
Seluruh Indonesia
|
I – III
|
60,000
|
(Rp.)
|
IV
|
100,000
| |
V -VII
|
Aktual
| ||
UANG SAKU
|
Seluruh Indonesia
|
I-II
|
20,000
|
(Rp.)
|
III - IV
|
30,000
| |
V- VI
|
50,000
| ||
VII
|
100,000
| ||
BIAYA KOMUNIKASI
|
Indonesia:
|
I-IV
|
10.000
|
(maksimal Rp.)
|
Asia:
| ||
Asia (kecuali Jepang, Taiwan, Korea)
|
I-VI
|
USD 4
| |
Jepang, Taiwan, Korea
|
I-VI
|
USD 6
| |
Non Asia:
| |||
Australia, USA, Afrika
|
I - VI
|
USD 6
| |
Eropa
|
I – VI
|
USD 8
| |
BIAYA LAUNDRY
|
Seluruh Indonesia
|
I-VII
|
Aktual
|
(maksimal Rp. per hari)
|
Lampiran II
|
PENGGANTIAN BIAYA
|
WILAYAH
|
GOLONGAN
|
LUAR NEGERI
|
PERJALANAN DINAS
|
Regulation
| ||
TRANSPORTASI
|
* All over the world
|
I – VI
|
Pesawat-Ekonomi
|
(Kelas Maksimum)
|
VII
|
Pesawat Bisnis
| |
PENGINAPAN
|
* All over the world
|
I – III
|
Standard Room Hotel Bintang 2
|
IV
V -VI
|
Standard Room Hotel Bintang 3
Standard Room Hotel Bintang 4
| ||
VII
|
Standart room Bintang 5
| ||
UANG MAKAN
|
1. Asia & Afrika
kecuali : Jepang, Taiwan,
|
I – III
|
USD 15
|
Korea
|
IV
|
USD 22
| |
V
|
USD 30
| ||
VI-VII
|
aktual
| ||
2. Jepang, Taiwan, Korea
|
I – III
|
USD 45
| |
Eropa
|
IV
|
USD 52
| |
V
|
USD 60
| ||
VI-VII
|
aktual
| ||
3. USA, Australia
|
I – III
|
USD 30
| |
IV
|
USD 35
| ||
V
|
USD 45
| ||
VI- VII
|
aktual
|
UANG SAKU
|
1. Asia & Afrika
|
I – III
|
USD 7
|
kecuali Jepang, Taiwan,
|
IV
|
USD 15
| |
Korea
|
V
|
USD 22
| |
VI – VII
|
USD 30
| ||
2. Jepang, Taiwan, Korea
|
I – III
|
USD 15
| |
Eropa
|
IV
|
USD 22
| |
V
|
USD 30
| ||
VI-VII
|
USD 35
| ||
3. USA, Australia
|
I - III
|
USD 10
| |
IV
|
USD 22
| ||
V – VI
|
USD 30
| ||
VII
|
USD 35
|
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO No. : 97/III/2012
DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN SIDOARJO Kode Rekening : 5.2.2.15.02
K W I T A N S I
SUDAH TERIMA DARI : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo
UANG SEBESAR : SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH
GUNA PEMBAYARAN : Biaya Perjalanan Dinas (Lumpsum)
Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo tanggal9 Maret2012 Nomor : 094 /453/ 441.310/2012, untuk Perjalanan Dinas dari Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Pamekasan ke : Surabaya, tanggal 12-13 Maret 2012
TERBILANG : Rp 900.000,-
Sidoarjo, 9 Maret 2012
Yang Menerima,
HUSNIA PERTIWI
NIP. 108554302
Lunas Dibayar,Tanggal , 9 Maret 2012
Mengetahui Setuju Dibayar Bendahara Pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran PPTK
Chilmiyah Amir Enny Rohmatin Risya Avivatur.R
NIP. 108554294 NIP. 108554303 NIP 108554286
NO
|
PERINCIAN BIAYA
|
JUMLAH (Rp)
|
KETERANGAN
| ||
1.
|
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Ke
Surabaya
|
| |||
JUMLAH
|
900.000,-
|
Sembilan ratus ribu rupiah)
|
Sidoarjo,9 Maret 2012
Yang Menerima,
HUSNIA PERTIWI
NIP.108554302
Lunas Dibayar,Tanggal , 9 Maret 2012
Mengetahui Setuju Dibayar Bendahara Pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran PPTK
Chilmiyah Amir Enny Rohmatin Risya Avivatur.R
NIP. 108554294 NIP. 108554303 NIP 108554286
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Jl. Jokotole No. 81 Telp. (031) 326306 Fax. 326306
Sidoarjo 61254
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Lampiran SPPD Nomor : 094/ 189.1 /SPPD/441.310/2011
Tanggal : 12-13 Maret 2012
No
|
PERINCIAN BIAYA
|
JUMLAH
|
KET
| |
I.
a.
b.
II.
a.
III.
|
Biaya Transportasi
Bus
Taksi
Biaya Penginapan
Hotel Utami
Uang Harian
2 hr x Rp. 250.000,-
|
Rp.
Rp
Rp
Rp.
|
50.000,-
50.000,-
300.000,-
500.000,-
| |
J U M L A H
|
Rp.
|
900.000,-
|
Sembilan ratus ribu Rupiah
|
Sidoarjo, 9 Maret 2012
Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang
Rp. 900.000,- Rp. 900.000,-
Bendahara Pengeluaran, Yang Menerima,
RISYA AVIVATUR HUSNIA PERTIWI
NIP. 108554294 NIP. 108554307
PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG
Ditetapkan sejumlah : Rp. 900.000,-
Yang telah dibayar semula : Rp. -
Sisa kurang / lebih : Rp. -
Pejabat yang Berwenang
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN SIDOARJO
Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si
NIP. 19611016 198501 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
JALAN SUKODONO NO. 81 TELP. (0324) 326306
S I D O A R J O
NOMOR : 094/ 453 / SPPD / 441. 310 / 2011
1
|
Pejabat berwenang yang memberi perintah
|
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN PAMEKASAN
|
2
|
Nama/NIP Pegawai yang diperintah
|
HUSNIA PERTIWI 108554302 001
|
a. Pangkat dan Golongan ruang gaji menurut PP No. 6 Tahun 1997
b. Jabatan / Instansi
c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
|
Penata (III / C )a. Pembina (IV/a)
KASI
B
b. Kabid Kelembagaas Koperasi dan UKM Ka
| |
4
|
Maksud Perjalanan Dinas
|
Untuk menghadiri rapat koordinasi bidang koperasi /Monitopppring dalam rangka Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Peun 2010
|
5
|
Alat Angkutan yang dipergunakan
|
Umum
|
6
|
a.Tempat berangkat
b.Tempat Tujuan
|
a. Dinas Koperasi & UKM Kab. Pamekasan
b. Surabaya
|
7
|
a.Lamanya perjalanan dinas
b.Tanggal berangkat
c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru
|
2 (dua) harivgvgcvfcfcc.1 (42hariisatu) hari
a. 12 Maret 2012
b. 14 Maret 2012
|
8
|
Pengikut : N a m a
1.
2.
|
Tanggal Lahir Keterangan
|
9
|
Pembenanan Anggaran
a.Instansi
b.Mata Anggaran
|
a.Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan
b.2.07.0100.2.02.02.02
|
10
|
Keterangan lain-lain
|
Dikeluarkan di : Sidoarjo
Tanggal : 9 Maret 2012 Maret 2010
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN SIDOARJO
Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
NIP.196110161985011003
Pembina Tingkat I
I. Tiba di : Surabaya
Pada Tanggal : 12 Maret 2012
Kepala Dinas Koperasi & UMKM
Propinsi Jawa Timur
Dr.Abdul Shoemat, M.si
|
I. Berangkat dari : Surabaya
( Tempat kedudukan)
Ke : Pamekasan
Pada Tanggal : 13 Maret 2012
Kepala Dinas Koperasi & UMKM
Propinsi Jawa Timur
Dr. Abdul Shoemat , M.si
|
III. Tiba di :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
III. Berangkat dari :
( Tempat kedudukan)
Ke :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
III. Tiba di :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
III. Berangkat dari :
( Tempat kedudukan)
Ke :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
IV. Tiba di :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
IV. Berangkat dari :
( Tempat kedudukan)
Ke :
Pada Tanggal :
(………………………………….)
|
V. Tiba di : Sidoarjo
( Tempat kedudukan)
Pada Tanggal : 14 Maret 2012
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Sidoarjo
Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
NIP. 19611016 198501 1 003
|
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Sidoarjo
Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
NIP. 19611016 198501 1 003
|
VI. Lain-lain
|
VII. Perhatian :
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, perjalanan yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kesengajaan.
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
JALAN SUKODONO NO. 81 TELP. (031) 326306
S I D O A R J O
SURAT TUGAS
Nomor : 094 /453/441. 310/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N A M A : Drs. M. ZAINUDDIN, MSi.
N I P : 19611016 198501 1 003
PANGKAT/GOLONGAN : Pembina Tk.I / iV b
J A B A T A N : KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN SIDOARJO
Menugaskan Saudara :
N A M A : HUSNIA PERTIWI
N I P : 108554302
PANGKAT/GOLONGAN : Penata (III/ c)
J A B A T A N : KASI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN PERUNDANGAN KOPERASI
Untuk menghadiri rapat koordinasi bidang koperasi, pada :
Hari : SENIN s/d SELASA
Tanggal : 12 s/d 13 MARET 2012
Pukul : 10.00 s/d selesai
Tempat : Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Timur
Jl. Raya Bandara Juanda - Surabaya
Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidoarjo, 9 Maret 2012
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN SIDOARJO
Drs. M. ZAINUDDIN, M.Si.
Pembina Tingkat I
NIP. 19611016 198501 1 003
LAPORAN PERJALANAN DINAS
- DASAR
- Surat Perintah Perjalanan Dinas dari kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Sidoarjo nomor 094/453/441.310/2012 tanggal 9 Maret 2012.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dikandung maksud untuk adanya kesepekatan/mencari solusi tentang kebijakan pembinaan perkoperasian dengan tujuan agar seluruh gerakan koperasi akan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan dan dapat bermanfaat bagi anggotanya.
- WAKTU PELAKSANAAN : 12 s/d 13 Maret 2012
- TEMPAT KEGIATAN : Ruang pertemuan Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda
di Surabaya.
- NAMA PETUGAS : Husnia Pertiwi
· JALANNYA DAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT :
1. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi JawaTimur pada hari Senin pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri sebanyak 55 orang dari unsur utusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota seJawaTimur.
2. Agenda Rapat penyampaian materi dari Nara Sumber tentang kebijakan pembinaan koperasi dengan metode ceramah, presentasi, simulasi, diskusi dan tanya jawab.
3. Adanya kesepakatan bersama tentang pembinaan koperasi agar tunduk pada ketentuan yang berlaku antara lain UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan agar di masing-masing Kabupaten/Kota dibentuk Tim Pembina Koperasi, serta untuk evaluasi akan dilaksanakan Rapat koordinasi setiap bulan.
4. Rapat berjalan dengan selamat dan lancar dan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 pada pukul 17.00WIB.
Sidoarjo, 14 Maret 2012
Petugas yang diperintah;
HUSNIA PERTIWI
Penata / ( III/c )
NIP. 108554302
LAMPIRAN III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar